Label

Jumat, 04 Maret 2011

Etika Profesi Guru

Ilustrasi
1.      Mengapa gambar-gambar tersebut dikatakan sebagai profesi? Dan benarkah guru juga disebut sebagai profesi?
Jawab:
Karena gambar tersebut adalah sebuah cermin dan
mempunyai rasa keterpanggilan jiwa secara ikhlas tanpa pamrih. Karena dia sudah mampu dengan profesi yang dikerjakan tersebut. Bahkan seseorang yang sudah ikhlas dengan profesinya dia sudah merasa nyaman dalam pekerjaannya yang dikerjakan sehari-hari serta sebuah pengabdian kepada Negara dan kepada masyarakat.

Ya. Karena guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Guru mampu menjadi teladan bagi para peserta didik, mampu mengembangkan kompetensi dalam dirinya, dan mampu mengembangkan potensi para peserta didik.
Akan tetapi, profesionalitas seorang guru harus dikaitkan dengan apa yang menjadi profesi “telah dihidupi dan dijalankan”. Orang yang berprofesi sebagai guru seharusnya memiliki dan mengikuti sebuah jenjang pendidikan dan pelatihan yang panjang, memiliki stratifikasi, termasuk dalam sebuah organisasi formal, demi pelayanan kepada publik. Memiliki kode etik yang mengatur secara jelas serta memiliki keahlian dibidang pekerjaan sebagai guru.

2.      Tuliskan refleksi anda tentang tugas dan fungsi guru yang professional
Jawab:
Tugas guru memiliki beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian meliputi:
a.       Tugas tersebut meliputi bidang profesi
Bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan.
b.      Tugas tersebut meliputi mendidik
Mengajar dan melatih
Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua, dimana ia harus menarik simpati dan mejadi idola para siswanya. Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang.
Dengan kata lain potret manusia yang akan dating tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari “citra” guru di tengah-tengah masyarakat.

                   Tugas dan fungsi guru profesional
Akronim
Tugas
Fungsi
E
Edukator
·         Mengembangkan kepribadian
·         Membimbing
·         Membina budipekerti
·         Memberikan pengarahan
M
Manager
Mengenal pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
A
Administrator
·         Membuat daftar presensi
·         Membuat daftar penilaian
·         Melaksanakan tejnis administrasi sekolah
S
Supervisor
·         Memantau
·         Menilai
·         Memberikan bimbingan teknis
L
Leader
Mengenal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tanpa harus mengikuti secara kaku ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku
I
Inovator
Melakukan kegiatan kreatif menemukan strategi, metode, cara-cara, atau konsep-konsep yang baru dalam konsep pengajaran
M
Motivator
·         Memberikan dorongan kepada siswa untuk dapat belajar lebih giat
·         Memberikan tugas kepada siswa sesuai dengan kemampuan dan perbedaaan individual peserta didik
D
Dinamisator
Memberikan dorongan kepada siswa dengan cara menciptakan lingkungkan pembelajaran yang kondusif
E
Evaluator
·         Menyusun instrument penilaian
·         Melaksanakan penilaian dalam berbagai bentuk dan jenis penilaian
·         Menilai pekerjaan siswa
F
Fasilitator
Memberikan bantuan teknis, atau petunjuk kepada peserta didik
           
3.      Jelaskan pengertian guru menurut UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Jawab:
a.       Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahklan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
b.      Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Beni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.       Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
d.      Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
e.       Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
f.       Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
g.      Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h.      Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.        Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
j.        Kompetensi adalah seper angkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
k.      Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
l.        Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
m.    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
n.      Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
o.      Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
p.      Penghasilan adalah hak yang diterira oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
q.      Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
r.        Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
s.       Pemerintah adalah pemerintah pusat.
t.        Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
u.      Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

4.      Ilustrasi
a.    Tanggapan terhadap ilustrasi
Seharusnya seorang guru harus bias mengatur kelas atau siswanya agar tidak bicara sendiri-sendiri, cerita, dan lain-lain. Guru juga jangan Cuma mementingkan kepribadiannya sendiri/egois.
Guru juga harus bias memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan SDM. Bahkan guru harus siap atau benar-benar profesional dalam menghormati siswa secara utuh.

1)        Guru merupakan key success factor dalam keberhasilan budi pekerti
2)        Siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan
3)        Guru sebagai panutan hendaknya menjaga imej dalam bersikap dan berperilaku
4)        Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah
5)        Adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru, dan orang tua

b.    Guru yang memiliki karakteristik.
1)        Memiliki dan mengikuti sebuah jenjang pendidikan dan pelatihan yang panjang
2)        Memiliki stratifikasi dalam termasuk dalam sebuah organsiasi formal demi pelayanan kepada publik
3)        Memiliki kode etik yang mengatur secara jelas serta memiliki keahlian dibidang pekerjaan sebagai guru
4)        guru membuat suasan kelas menjadi hidup
5)        guru mampu mengembangkan potensi para peserta didik

Pilar guru dalam menagnun karakteristik ada 16:
1)        kasih saying
2)        penghargaan
3)        pemberian ruang untuk mengembangkan diri
4)        kepercayaan
5)        kerjasama
6)        saling berbagi
7)        saling memotivasi
8)        saling mendengarkan
9)        saling berinteraksi secara positif
10)    saling menanamkan nilai-nilai moral
11)    saling mengingatkan dengan ketulusan hati
12)    saling menularkan antusiasme
13)    saling menggali potensi diri
14)    saling mengajari dengan kerendahan diri
15)    saling menginspirasi
16)    saling menghormati perbedaan

5.      Tanggapan tentang ilustrasi
Tanggapan terhadap beberapa guru:
a.    Guru “Mr. X”:
Guru ini tidak bisa  dalam menjaga kode etikguru yang baik. Seorang guru adalah tauladan bagi siswanya sehingga bisa menjadi contoh siswa dan masyarakat serta seluruh orang yang dekat dengan dirinya.
b.    Guru “Mrs. Y”
Egois atau mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan posisinya sebagai seorang guru. Ia tidak kreatif dalam mengajar, selalu mementingkan penilaiannya sendiri yang diyakini paling baik tidak berdasarkan pada ketentuan penilaian yang diyakini paling baik. Padahal siswa akan semakin faham dan dapat menerima pelajaran serta tidak merasa bosan jika seorang guru menyampaikan pelajarannya dengan menggunakan beberapa metode.
c.    Guru “Mrs. Z”
Guru ini tidak profesional dalam menilai siswa. Penentuan nilai yang baik adalah berdasarkan kemampuan yang dimiliki siswa dalam menerima dan menguasai pelajaran.

Guru yang baik:
a.       Guru sebagai panutan hendaknya menjaga imej dalam bersikap berperilaku.
b.      Guru mampu dalam bidang pengajaran.
c.       Memiliki pengetahuan yang luas tentang bidang yang diajarkan/aspek coginiti dan skill.
d.      Memiliki semangat pengabdian murni kepada masyarakat demi cinta dan belas kasih kepada perkembangan  dan kemajuan masyarakat.
e.       Guru yang fleksibel, rapi, bersih, sopan, tidakmembeda-bedakan para siswanya.
f.       Guru yang administrasinya teratur.
g.      Guru yang dapat menarik perhatian siswanya.
h.      Guru harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar