Label

Jumat, 04 Maret 2011

Hipotesis Madrasah

Madrasah adalah salah satu bentuk kelembagaan pendidikan Islam yang memiliki sejarah sangat panjang. Pendidikan Islam itu sendiri – dalam pengertian umum (luas) – dapat dikatakan muncul dan berkembang seiring dengan kemunculan Islam itu sendiri; yakni berawal dari pendidikan yang bersifat informal berupa
dakwah Islamiyah untuk untuk menyebarkan Islam, terutama dalam hal yang berkaitan dengan akidah. Pada masa ini berlangsung pendidikan Islam yang diselenggarakan di rumah-rumah yang dikenal dengan Dar al-Arqam. Kemudian, seiring dengan perkembangan Islam dan terbentuknya masyarakat Islam, pendidikan Islam diselenggarakan di masjid-masjid yang dikenal dalam bentuk halaqah. Kebangkitan madrasah merupakan awal dari bentuk pelembagaan pendidikan Islam secara formal.
Munculnya madrasah adalah sebagai salah satu bentuk solusi bagi tatanan kehidupan masyarakat untuk menuju tatanan yang lebih baik dan lebih berkualitas dalam segi moral, berkemanusiaan, dan beragama. Dalam hal ini adalah beragama sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Ajaran pokok di lembaga pendidikan madrasah mengedepankan tentang tuntunan ajaran agama Islam yang dipadukan dengan ilmu-ilmu social, budaya, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah agar penyerapan ajaran-ajaran yang disampaikan lebih mudah diterima, tetapi tidak keluar dari kaidah ataupun kententuan yang telah diberlakukan dalam sistem pendidikan Islam.
Sebagai salah satu agama yang mengedepankan ajaran-ajarannya, Islam berusaha memperkuat dan mengembangkan pengaruhnya (Islam). Salah satu media yang digunakan dalam memperluas ajaran agama Islam adalah diadakannya madrasah, yaitu sebuah lembaga pendidikan bagi masyarakat untuk mecetak generasi yang berpendidikan agama Islam yang kuat, yang mampu meneruskan perjuangan para pendahulunya. Selain itu, dengan adanya Madrasah yang mengedepankan ajaran moral diharapkan mampu memperbaiki kualitas hidup masyarakat untuk menjadi masyarakat yang Islami.
Dari segi keilmuan, menurut Maksum, ilmu-ilmu yang diajarkan di madrasah, pada umumnya masih merupakan kelanjutan dari yang diajarkan di masjid, yakni ilmu-ilmu agama (al-ulum al-diniyah), dengan menekankan pada ilmu fiqh, tafsir dan hadits. Dengan demikian, ilmu-ilmu “keduniaan” (al-ulum al-dunyawiyah), seperti ilmu alam dan eksakta tidak mendapat tempatmeskipun dalam ajaran Islam pada dasarnya tidak membedakan (tidak ada dikhotomi) antara ilmu agama dengan ilmu umum, tetapi dalam prakteknya ilmu-ilmu agama lebih dominan.
Pada era modern ini madrasah masih tetap hidup. Namun demikian, eksistensinya menjadi dipertanyakan. Ketika kurikulumnya masih dimonopoli oleh al-ulum al-naqdiyah (Islamic Sciences). Karena posisi madrasah yang menaruh jarak dengan dunia sains modern itulah maka madrasah sering disebut lembaga tradisional. Kurikulum madrasah yang membatasi diri pada ilmu-ilmu agama agaknya mengancam eksistensinyasendiri.meskipun demikian, jika dilakukan penyesuaian dengan kecenderungan pendidikan modern, madrasah masih tetap dituntut untuk menampilkan cirinya sendiri yang memperhatikan ilmu-ilmu agamasecara lebih proporsional. Madrasah dalam era modern berada dalam tarik-menarik antara keharusan mempertahankan pengajaran ilmu-ilmu agama secara moden di satu pihak, dan mengembangkan ilmu-ilmu non-keagamaan di lain pihak. Sikap madrasah yang selalu konservatif akan mendorong lembaga ituterasing dan bahkan lenyap dari perkembangan modern. Sebaliknya, sikap akomodatif yang berlebihan terhadap kecenderungan pendidikan modern (sekuler), akan menjerumuskan madrasah ke dalam sistem pendidikan yang lepas dari nilai-nilai keislaman.
Keberadaan madrasah menjadi bahasan tersendiri oleh pemerintah, dengan berbagai pembahasan lebih lanjut akhirnya pemerintah memutuskan bahwa madrasah adalah sebuah lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah umum dengan berciri khas adanya ilmu-ilmu agama yang juga dimasukkan dalam mata pelajaran sebagai sebuah ciri khas yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Hal ini sesuai dengan hasil siding MP3A (Majelis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama), lembaga yang menghimpun para ahli dan praktisi pendidikan Islam di Indonesia, oleh Departemen Agama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) 1989, madrasah sekarang didefinisikan sebagai “Sekolah umum berciri khas Islam”.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa suatu ciri lain pendidikan madrasah adalah pembinaan jiwa agama dan akhlak anak didik. Inilah yang menjadi identitas sebenarnya dari pendidikan madrasah yang perlu duperhatikan oleh para pengelola dan guru lembaga pendidikan Islam itu. Pendidikan dan pengajaran dalam madrasah harus diarahkan kepada pembinaan keyakinan agama, sehingga hidupnya selalu berpedoman kepada ajaran Islam. Di samping itu, perlu di sadari bahwa tujuan hidup seorang muslim adalah bahagia dunia, bahagia di akhirat nanti, dan terhindar dari segala dosa yang akan membawa kepada kemurkaan Allah SWT.
Sekarang lembaga pendidikan Islam sudah mengalami banyak perkembangan. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan mutu terus ditempuh, baik dengan meningkatkan kualitas guru maupun dengan perbaikan mutu kurikulum. Pada akhir tahun ajaran 1993-1994 madrasah mulai menyelenggarakan EB-TANAS sebagaimana yang sudanh berlangsung pada sekolah-sekolah umum. Kini telah banyak lulusan madrasah yang tengah kuliah di Perguruan Tinggi Umum, baik negeri maupun swasta, dan tidak sedikit yang telah menjadi sarjana, bahkan cukup banyak yang telah meraih gelar doktor dalam bidang ilmu umum.


Dipetik dari buku DR. H. Maksum, Madrasah; Sejarah dan Perkembangannya, PT. Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar